Slamet Dituntut Seumur Hidup

Published on

spot_img

KOTA, Radar Trenggalek – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi, 41, warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, yang didakwa dalam kasus pembunuhan seorang ibu muda dan penganiayaan terhadap anak korban. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7).

Kasi Pidana Umum Keja- ri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan memerlukan proses yang cukup panjang. Itu karena kasus tersebut menyita perhatian publik dan membutuhkan pertimbangan dari pimpinan kejaksaan di tingkat yang lebih tinggi. “Kami menunggu agak lama, kare- na perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kami meminta petunjuk ke kejati, ternyata diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Yan usai persidangan.

Setelah melalui proses konsultasi, Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Slamet Effendi. “Tuntutan JPU tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegas Yan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial Y, 34, dan penganiayaan terhadap anak korban. Peristiwa tragis itu terjadi di kamar Hotel Jaas Trenggalek pada 9 April 2025 lalu. Meski terdapat dua korban, JPU memutuskan untuk menyatukan perkara dalam satu berkas.

“Pertimbangan pertama, ada dua korban, yang pertama almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan, kami jadikan satu,” terang Yan. Slamet dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dakwaan subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menye- babkan kematian.

Selain itu, atas kekerasan terhadap anak korban, terdakwa juga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat masih menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya dalam kasus yang menyisakan luka mendalam ini. (kho/c1/rka)

Latest articles

popular

Myanmar to host tourism expo at the end of 2018

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

Flights to these big cities will be mega cheap in November

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

The Essential Back-to-Work Style Guide for Men

To understand the new politics stance and other pro nationals of recent times, we...

Red is a must-have trend this season and not just for Christmas

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

More like this

Literacy Drive in Tulungagung Expands as Public Library Offers More Than 861,000 Book Collections

TULUNGAGUNG - Literacy drive efforts in Tulungagung continue to expand as the local library agency...

Young Farmers in Tulungagung Remain Below 10 Percent as Regeneration Challenge Grows

TULUNGAGUNG - Young farmers in Tulungagung still account for less than 10 percent of the...

Tulungagung Targets Rp546 Billion Investment as Food and Beverage Sector Leads Growth

TULUNGAGUNG - Tulungagung investment is expected to reach Rp546 billion in 2026, as the...