Slamet Dituntut Seumur Hidup

Published on

spot_img

KOTA, Radar Trenggalek – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi, 41, warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, yang didakwa dalam kasus pembunuhan seorang ibu muda dan penganiayaan terhadap anak korban. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7).

Kasi Pidana Umum Keja- ri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan memerlukan proses yang cukup panjang. Itu karena kasus tersebut menyita perhatian publik dan membutuhkan pertimbangan dari pimpinan kejaksaan di tingkat yang lebih tinggi. “Kami menunggu agak lama, kare- na perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kami meminta petunjuk ke kejati, ternyata diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Yan usai persidangan.

Baca Juga  Plat AG Trenggalek Parkir Gratis, Ada Tanda Khusus dan Tak Usah Beri Tips ke Petugas

Setelah melalui proses konsultasi, Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Slamet Effendi. “Tuntutan JPU tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegas Yan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial Y, 34, dan penganiayaan terhadap anak korban. Peristiwa tragis itu terjadi di kamar Hotel Jaas Trenggalek pada 9 April 2025 lalu. Meski terdapat dua korban, JPU memutuskan untuk menyatukan perkara dalam satu berkas.

“Pertimbangan pertama, ada dua korban, yang pertama almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan, kami jadikan satu,” terang Yan. Slamet dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dakwaan subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menye- babkan kematian.

Baca Juga  Satu Jemaah Haji Pulang Belakangan

Selain itu, atas kekerasan terhadap anak korban, terdakwa juga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat masih menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya dalam kasus yang menyisakan luka mendalam ini. (kho/c1/rka)

Latest articles

popular

Young Farmers in Tulungagung Remain Below 10 Percent as Regeneration Challenge Grows

TULUNGAGUNG - Young farmers in Tulungagung still account for less than 10 percent of the...

The bond market is even bigger than the stock market

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

Literacy Drive in Tulungagung Expands as Public Library Offers More Than 861,000 Book Collections

TULUNGAGUNG - Literacy drive efforts in Tulungagung continue to expand as the local library agency...

13th Salary for Indonesian Civil Servant Retirees Set to Be Paid in June 2026 After PMK No. 13/2026 Issued

RADAR TULUNGAGUNG - The Indonesian government has confirmed that the 13th salary for Indonesian...

Eid Traffic Preparations Begin in Trenggalek as Officials Repair Signals and Deploy Road Teams

TRENGGALEK - The Trenggalek administration has stepped up Eid traffic preparations before this year’s...

More like this

KONI Assets Dispute Emerges as New Blitar Sports Committee Chairman Challenges Handover Decision

BLITAR - A KONI assets dispute has emerged in Blitar City after East Java...

People’s School Program in Blitar Awaits Teacher Guidelines From Central Government

BLITAR - People’s School Program in Blitar City remains in the preparation stage as...

Free Nutritious Meal Program in Blitar Faces Certification Gap as 12 Nutrition Service Units Lack Hygiene Permits

BLITAR - Free Nutritious Meal Program in Blitar City continues to expand, but local...