Plat AG Trenggalek Parkir Gratis, Ada Tanda Khusus dan Tak Usah Beri Tips ke Petugas

Published on

spot_img

TRENGGALEK – Masyarakat Trenggalek jangan sungkan untuk tidak membayar parkir.

Pasalnya, Dishub Trenggalek menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor AG Trenggalek berhak mendapatkan fasilitas parkir gratis di ruang milik jalan.

Kebijakan ini berlaku karena pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan setiap tahun.

Plt Kepala Dishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, meminta masyarakat tidak lagi memberikan uang kepada juru parkir ilegal maupun petugas resmi yang masih memungut biaya tambahan di lokasi parkir berlangganan.

“Kalau masyarakat kompak tidak memberi serupiah pun, insya Allah mereka akan hilang dengan sendirinya. Tapi kalau masih ada yang ngasih Rp 1.000 atau Rp 2.000, mereka akan bertahan. Jadi, kuncinya ada di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua KONI Trenggalek Pilih Lengser, Masa Jabatan Sisakan Hampir 2 Tahun

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra menambahkan, adapun empat titik parkir berlangganan yang bisa digunakan masyarakat secara gratis.

Berada di kawasan Alun-Alun Trenggalek, seputar Pasar Pon, depan samsat, dan Pasar Burung.

Dari situ, lokasi parkir resmi ditandai dengan rambu atau marka yang sudah dipasang dishub.

Sebaliknya, beberapa titik tidak boleh digunakan untuk parkir antara lain tikungan, mulut simpang, jembatan, maupun area dengan tanda larangan parkir.

“Tempat parkir yang resmi ditandai dengan rambu atau marka. Sedangkan lokasi yang tidak boleh digunakan untuk parkir antara lain tikungan, mulut simpang, jembatan, atau lokasi yang diberi tanda larangan parkir,” jelas Mahendra.

Meski begitu, Mahendra menekankan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Baca Juga  Slamet Dituntut Seumur Hidup

Dishub Trenggalek lebih memilih fokus pada optimalisasi pelayanan parkir sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memberi uang kepada juru parkir liar.

“Saat ini, sosialisasi masih dilakukan di Kecamatan Trenggalek, mulai jalan alun-alun, Soekarno-Hatta, hingga Panglima Sudirman. Selain penertiban jukir liar, kami juga menertibkan banner atau barang lain yang dipasang di marka parkir maupun trotoar,” tandas pria yang juga dipercaya menjadi Plt sekretaris dishub tersebut. (kho/c1/jaz)

Latest articles

popular

Young Farmers in Tulungagung Remain Below 10 Percent as Regeneration Challenge Grows

TULUNGAGUNG - Young farmers in Tulungagung still account for less than 10 percent of the...

How should I prepare financially to launch my own business?

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

An entrepreneur shares 20 tips for traveling for free

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

Literacy Drive in Tulungagung Expands as Public Library Offers More Than 861,000 Book Collections

TULUNGAGUNG - Literacy drive efforts in Tulungagung continue to expand as the local library agency...

13th Salary for Indonesian Civil Servant Retirees Set to Be Paid in June 2026 After PMK No. 13/2026 Issued

RADAR TULUNGAGUNG - The Indonesian government has confirmed that the 13th salary for Indonesian...

More like this

Gemilang! Percasi Tulungagung Ukir Sejarah Raih Runner-up Juara Umum Kejurprov Catur Jatim 2026

Pendahuluan Kabupaten Tulungagung kembali mengukir tinta emas...

Makanan Sehat untuk Diet: Raih Berat Ideal dengan Pilihan Tepat

Memulai perjalanan diet untuk mencapai berat badan ideal seringkali diiringi pertanyaan: makanan apa yang...

NestJS untuk Pemula: Panduan Lengkap Membangun API Modern dengan TypeScript

Dunia pengembangan backend terus berkembang pesat, dan salah satu framework yang semakin populer di...