RADAR TULUNGAGUNG – Hak-hak pelanggan pantang dikesampingkan pelaku usaha bidang pangan di Tulungagung.
Tak mustahil mayoritas sektor produksi makanan olahan rumahan di Tulungagung telah berizin dan memiliki sertifikasi dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Fira Permatasari, menjelaskan bahwa jumlah data pengajuan PIRT tahun ini hingga September 2025 tercatat sudah mencapai angka 1.363 pemohon.
“Hal tersebut membuktikan bahwa kesadaran akan perizinan PIRT tersebut di Tulungagung sudah cukup baik. Mereka para pelaku usaha sudah memperhatikan hak-hak pelanggannya, salah satunya PIRT tersebut,” ungkapnya.
Meski begitu, Fira, sapaan akrabnya, menyebut tetap perlu adanya sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perizinan produk olahan makanan.
Karena juga masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki PIRT. Padahal, pengurusan pengajuan PIRT saat ini sangatlah mudah.
Yaitu, para pelaku usaha hanya butuh memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan desain label.
“Saat ini perizinan usaha sudah sangat mudah didapatkan. Jika masih sulit, kami dari dinkes juga bisa membantu,” katanya.
Menurut dia, saat ini tantangan terbesarnya bukan terkait pengajuan perizinannya, melainkan dari komitmen para pelaku usaha dalam menjalankan apa yang sudah diajukan di perizinannya tersebut.
Karena dalam praktiknya, mereka ketika mengajukan perizinan bersungguh-sungguh memenuhi kriteria kesehatan dan persyaratan lainnya.
Namun setelah dapat perizinan mulai ada keteledoran dan tidak memenuhi persyaratan dalam proses produksi olahan makanan.
“Hal tersebut yang perlu kami lakukan pendampingan. Agar seluruh pelaku usaha pangan di Tulungagung bisa konsisten dalam menjaga mutu produknya,” tegasnya.
Dia menambahkan, PIRT tersebut sangat penting dimiliki agar para pelanggan atau konsumen bisa tahu mana makanan yang benar-benar bersertifikat dan terjamin kualitasnya.
“Sehingga masyarakat bisa menikmati bukan hanya rasa, melainkan juga manfaat kesehatannya,” pungkasnya. (sri/c1/rka)