RADAR BLITAR– Polres Blitar Kota berhasil mengungkap ladang ganja di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kemudian, polisi mengamankan ratusan pohon ganja berukuran 10 sentimeter (cm) hingga 90 cm.
Temuan ini bermula dari penangkapan 143 orang perusuh saat melakukan aksi demo anarkis di Kota Blitar.
Setelah dilakukan tes urine, salah seorang peserta berinisial AAP, 25, dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar menjelaskan, setelah penangkapan dan kemudian memeriksa intensif terhadap AAP, yang bersangkutan mengaku membeli ganja dari seseorang di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Dari keterangan itulah, kemudian polisi melakukan pengembangan. Tim dari Polres Blitar yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota mendatangi lokasi yang ditunjuk oleh AAP,” ungkap Samsul kepada Koran ini kemarin (3/9).
Hasilnya, petugas menemukan sekitar 820 pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari setinggi 10 sentimeter hingga 90 sentimeter.
Selain tanaman, polisi juga menyita sejumlah bibit dan pot yang bakal digunakan untuk budi daya lanjutan tanaman yang masuk jenis terlarang itu.
Dalam operasi tersebut, Polres Blitar Kota juga turut mengamankan SA, 38, warga setempat yang diketahui kemudian sebagai pemilik ladang dan selama ini membudidayakan tanaman memabukkan itu.
“Pelaku sudah menanam ganja ini selama 2 tahun di kebun rumahnya. Lokasinya berada di lereng pegunungan dengan tanah yang subur sehingga cocok untuk tanaman yang membutuhkan suhu lembap seperti tanaman ganja ini,” ungkapnya.
Selama ini, terang Samsul, warga sekitar sebenarnya melihat aktivitas SA, tetapi tidak mengetahui bahwa jenis tanaman yang dibudidayakan adalah ganja. Apalagi yang bersangkutan mengaku bahwa hanya menanam cabai.
“Saat ditanya warga, pelaku selalu menjawab tanaman cabai. Karena itu, warga baru sadar setelah polisi datang dan mengamankan lokasi, kalau yang ditanam SA adalah tanaman ganja,” katanya.
Samsul menegaskan, kasus ini akan dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Khususnya terkait dari mana asal bibit tanaman ganja diperoleh oleh SA dan seperti selama ini tanaman terlarang itu dijual.
“Semua barang bukti sudah diamankan. Saat ini, pelaku SA dalam pemeriksaan. Kami juga akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (mg2/c1/ady)

