TULUNGAGUNG – Mantan wakil direktur RSUD dr Iskak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung dalam kasus penyalahgunaan dana pasien surat keterangan tidak mampu (SKTM) periode 2022-2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan di kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (10/9).
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno menyebutkan, kedua tersangka adalah YU, 60, mantan wakil direktur (wadir) umum dan keuangan, serta RE, 42, pengelola data dan dana SKTM yang masih aktif bekerja di RSUD dr Iskak Tulungagung.
“Dari hasil audit BPKP, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,3 miliar (M),” tegas Tri.
Modus yang dilakukan, menurut penyidik, yaitu sebagian setoran pasien SKTM tidak disalurkan ke kas rumah sakit, tetapi disisihkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi.
Dari penyelidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa, serta ditemukan bukti transfer dan penyerahan uang tunai.
“Modusnya, sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan dipisahkan, dikumpulkan, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Untuk perkara RSUD, YU saat ini sudah pensiun, sementara RE masih berstatus aktif sebagai ASN.
“Semua tersangka mulai hari ini (kemarin) kami lakukan penahanan. Ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari.
Tri Sutrisno menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.
Pihaknya juga akan mendorong adanya pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
“Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, apakah dipakai sendiri atau ada pihak lain yang menerima,” terangnya.
“Untuk sementara, YU masih belum mengakui perbuatannya tersebut. Namun, RE sudah, dan sudah jelas aliran dananya kepada YU,” pungkasnya. (sri/c1/din)

