RADAR TRENGGALEK – Para pengurus komite atau guru di sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek jangan harap bisa mempermainkan dana sumbangan pendidikan kembali.
Pasalnya, pemkab menerapkan kebijakan pendidikan baru yang mewajibkan sekolah negeri di Trenggalek menerapkan sistem e-Transparansi.
Langkah tersebut ditempuh guna mencegah polemik terkait dana sumbangan sukarela dari wali murid.
Dengan begitu, setiap satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga PAUD, harus melaporkan penggunaan sumbangan sukarela secara terbuka.
Laporan tersebut mencakup baik dana tunai maupun bantuan dalam bentuk barang.
“Bapak/ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini (Selasa, 2/9, Red), kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Menurutnya, selama ini dana yang dihimpun melalui komite sekolah tidak masuk dalam pemeriksaan internal inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui kebijakan baru ini, transparansi wajib dilakukan agar publik bisa memantau penggunaannya.
“Maka, kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil dinas pendidikan dan memberi waktu paling lambat dua minggu untuk setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Bupati juga membuka ruang bagi sekolah-sekolah di luar kewenangan Pemkab Trenggalek jika ingin ikut menerapkan sistem serupa.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, dinas kominfo diminta mengonsolidasikan seluruh data transparansi sekolah ke dalam satu portal resmi pemkab, bersamaan dengan informasi transparansi APBD yang sudah tersedia.
Ipin menilai praktik ini akan menjadi budaya baru yang baik dalam pengelolaan pendidikan.
Dengan sistem transparansi, orang tua akan merasa lebih tenang karena dapat mengetahui fasilitas maupun ke
giatan yang dibiayai dari dana sukarela.
“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau apa saja fasilitas, apa saja kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh peserta didik,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai mekanisme dana BOS, Ipin menegaskan bahwa dana tersebut sudah memiliki sistem pengawasan tersendiri.
“Kalau dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada, sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi, kita fokus di situ,” pungkasnya. (kho/c1/jaz)