BLITAR – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan peternakan sapi KSPP di Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto, Blitar, mencuat.
Permasalahan itu dibahas di meja anggota dewan, yang bertemu dengan masyarakat setempat dengan keluhan lingkungan.
Tarto, warga Desa Gununggede, mengaku bnahwa dia bersama keluarganya merasakan dampak dari pencemaran peternakan KSPP.
Sebab menimbulkan bau yang tidak sedap dan limbahnya diduga mengalir ke sungai yang ada di daerah tersebut.
“Dengan keluhan yang ada, kami ingin anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menindaklanjutinya. Berharap bisa melihat langsung untuk mengetahui pencemaran limbah itu,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Achmad Cholik mengatakan, seluruh perusahaan wajib tunduk pada ketentuan perizinan.
Sebab dalam setiap izin usaha terdapat dokumen lingkungan yang harus dijalankan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran.
Namun tetap mengedepankan pendekatan humanis agar perusahaan bisa segera memperbaiki kesalahan.
Menurutnya, dugaan pencemaran di peternakan KSPP saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium.
Jika benar ditemukan tingkat pencemaran melebihi ambang batas, maka penindakan akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup (DLH) selaku instansi teknis.
Bentuk tindakannya bisa berupa rehabilitasi lingkungan hingga kewajiban pemulihan pencemaran oleh perusahaan.
“Kalau memang ada pelanggaran, perusahaan diberi kesempatan memperbaiki. Tetapi jika tidak ada perbaikan, maka baru akan ada tindakan,” jelas Cholik.
Meski demikian, Cholik menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menutup usaha peternakan.
Sebab, dia mengetahui peternakan ini juga menyangkut hajat hidup banyak orang.
Karena itu, solusinya bukan mematikan usaha, melainkan mendorong kepatuhan terhadap aturan dan dokumen lingkungan.
Dia juga menambahkan bahwa selama ini masih banyak pengusaha yang berdampak lingkungan yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Kondisi itu tidak bisa dibiarkan sehingga pemerintah harus mendorong semua usaha ternak, baik skala kecil maupun besar, untuk segera memproses perizinan.
“Satpol PP bukan hanya sekadar menindak, tapi juga mendorong agar perusahaan mematuhi aturan. Karena kalau izin dan dokumen lingkungan terpenuhi, tidak ada masalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugiarto, menyoroti aspek lingkungan dalam kasus KSPP.
Dia menyebut perusahaan sudah mengantongi izin lengkap. Namun, persoalan mendasar justru ada pada dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan.
“Permasalahan yang paling krusial adalah pencemaran. Karena itu, DPRD akan melanjutkan pengawasan dengan turun langsung ke lokasi peternakan KSPP bersama OPD terkait,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)