TULUNGAGUNG – Polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek semakin melebar.
Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan administrasi dalam pengelolaan koperasi yang berada di wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek tersebut.
Ini seperti yang disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Mugianto, saat rapat dengar pendapat (RDP) kedua bersama anggota, Rabu (24/9) kemarin.
Dalam hal ini, Mugianto menilai pengurus KSPPS Madani tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah pengembalian dana tabungan anggota.
Padahal, hasil RDP pada Juni 2025 sebelumnya telah menyepakati bahwa penyelesaian dana anggota tuntas pada September 2025.
“Sudah sekian kali kesepakatan RDP Juni 2025 diabaikan. Waktu itu direncanakan pengembalian uang anggota selesai September 2025, tapi sampai hari ini belum juga diselesaikan,” ujarnya.
Dari hasil telaah dokumen, wakil rakyat menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi pada rapat anggota tahunan (RAT) 2024.
Disebutkan, ada tanda tangan pihak yang tidak hadir sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dokumen RAT tersebut.
“Kami klarifikasi, niat pengurus ini apa sebenarnya? Apakah dari awal sudah ada niat yang tidak baik dalam mendirikan koperasi simpan pinjam ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menemukan adanya pola pinjaman ganda yang tidak wajar.
Beberapa anggota diketahui memperoleh pinjaman hingga enam kali meskipun pinjaman pertama belum dilunasi.
Bahkan, pengurus disebut memberikan pinjaman dengan jaminan berupa ATM dan buku tabungan milik pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Mugianto, praktik tersebut mencerminkan manajemen koperasi yang tidak disiplin dan tidak sportif.
Kondisi ini berdampak pada runtuhnya kepercayaan anggota terhadap pengurus KSPPS Madani.
“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) perlu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandas pria yang akrab disapa Obeng ini. (kho/c1/jaz)