Administrasi KSPPS Madani Trenggalek Janggal, Anggap Pengurus Tak Serius Selesaikan Masalah

Published on

spot_img

TULUNGAGUNG – Polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek semakin melebar.

Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan administrasi dalam pengelolaan koperasi yang berada di wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek tersebut.

Ini seperti yang disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Mugianto, saat rapat dengar pendapat (RDP) kedua bersama anggota, Rabu (24/9) kemarin.

Dalam hal ini, Mugianto menilai pengurus KSPPS Madani tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah pengembalian dana tabungan anggota.

Padahal, hasil RDP pada Juni 2025 sebelumnya telah menyepakati bahwa penyelesaian dana anggota tuntas pada September 2025.

“Sudah sekian kali kesepakatan RDP Juni 2025 diabaikan. Waktu itu direncanakan pengembalian uang anggota selesai September 2025, tapi sampai hari ini belum juga diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga  Fake Banking App Creator Declared Wanted as Police Probe Rp 150 Million Fraud in Trenggalek

Dari hasil telaah dokumen, wakil rakyat menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi pada rapat anggota tahunan (RAT) 2024.

Disebutkan, ada tanda tangan pihak yang tidak hadir sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dokumen RAT tersebut.

“Kami klarifikasi, niat pengurus ini apa sebenarnya? Apakah dari awal sudah ada niat yang tidak baik dalam mendirikan koperasi simpan pinjam ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menemukan adanya pola pinjaman ganda yang tidak wajar.

Beberapa anggota diketahui memperoleh pinjaman hingga enam kali meskipun pinjaman pertama belum dilunasi.

Bahkan, pengurus disebut memberikan pinjaman dengan jaminan berupa ATM dan buku tabungan milik pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Mugianto, praktik tersebut mencerminkan manajemen koperasi yang tidak disiplin dan tidak sportif.

Baca Juga  DPRD Ingatkan Parkir Berlangganan Harus Sesuai Aturan

Kondisi ini berdampak pada runtuhnya kepercayaan anggota terhadap pengurus KSPPS Madani.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) perlu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandas pria yang akrab disapa Obeng ini. (kho/c1/jaz)

Latest articles

popular

More like this

Student Protest at Tulungagung DPRD Erupts as Cancelled Hearing Triggers Room Sealing

TULUNGAGUNG - The Tulungagung DPRD student protest escalated after lawmakers skipped a scheduled public...

KPK Investigation Expands in Tulungagung as 20 Officials Face Questioning Over Corruption Case

TULUNGAGUNG - The KPK investigation Tulungagung is intensifying, with 20 local government officials scheduled...

Heavy Rain Floods Road in Tulungagung, Poor Drainage Blamed for Recurring Waterlogging

TULUNGAGUNG - The heavy rain flooding in Tulungagung has once again submerged a section...