TRENGGALEK – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penganiayaan guru Trenggalek selama enam bulan penjara kepada terdakwa Awang Krisna Aji Pratama menuai apresiasi besar dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah berani karena melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara. Bagi para guru, keputusan ini memberikan harapan baru atas rasa aman dalam menjalankan profesi.
Pada pagi kemarin (10/2), halaman PN Trenggalek dipadati ratusan guru dari berbagai daerah. Mereka datang dari Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Mojokerto, hingga Banyuwangi untuk mengawal jalannya proses persidangan dan menyaksikan langsung pembacaan vonis. Kehadiran mereka bukan sekadar bentuk solidaritas, tetapi juga dorongan moral agar aparat penegak hukum memberikan putusan yang adil dan berpihak pada rasa aman bagi tenaga pendidik.
Putusan Melebihi Tuntutan Jaksa
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, secara tegas menyebut putusan majelis hakim sebagai keputusan berani yang melampaui ekspektasi pihaknya. Menurut Catur, putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa menunjukkan keberanian dan integritas majelis hakim dalam menegakkan keadilan bagi profesi guru, terutama dalam kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek.
“Vonis majelis hakim yang melebihi tuntutan jaksa itu, hemat saya, merupakan prestasi yang luar biasa dari PN Trenggalek dan keberanian dari majelis hakim. Kami sangat mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Catur.
Pihak PGRI menilai bahwa keputusan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan moral bagi guru di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik di berbagai daerah. Bagi mereka, vonis enam bulan penjara merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi profesi guru.
Tidak Ada Langkah Hukum Lanjutan
Catur menjelaskan bahwa dengan berbagai pertimbangan yang telah ditimbang oleh majelis hakim, PGRI bersama korban dan keluarga sepakat untuk menyudahi proses hukum. Mereka sepakat untuk tidak mengajukan langkah lanjutan seperti banding atau upaya hukum lain.
“Atas pertimbangan kami dan juga pertimbangan pribadi korban serta keluarga, kami insya Allah selesai di sini. Tidak akan ada langkah lanjutan. Bagi kami, keputusan hari ini sudah sangat telak dan di luar perkiraan,” tegasnya.
Keputusan tersebut disambut kelegaan oleh para guru yang hadir. Beberapa di antaranya menilai bahwa putusan ini bukan semata-mata tentang hukuman untuk terdakwa, tetapi lebih kepada gambaran bahwa profesi guru tetap memiliki martabat dan harus dilindungi oleh hukum.
Harapan Baru untuk Rasa Aman Guru
Lebih lanjut, Catur berharap putusan ini tidak berhenti hanya pada satu kasus saja. Dia menekankan pentingnya menjadikan vonis ini sebagai titik balik untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik dan membimbing siswa.
“Putusan ini kami titipkan dalam doa-doa kami agar benar-benar menimbulkan rasa aman bagi guru. Hari ini, bagi saya pribadi, sudah terpenuhi,” ucap Catur.
Menurutnya, dunia pendidikan membutuhkan kolaborasi yang solid dari empat pilar utama: keluarga, pemerintah, masyarakat, dan media. Tanpa dukungan kolektif, kasus serupa bisa kembali terulang dan merugikan sistem pendidikan secara keseluruhan.
“Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mari masyarakat, pemerintah melalui pendidikan formal, keluarga, serta media bekerja bersama-sama mendidik anak bangsa. Tidak ada lawan. Semuanya adalah keluarga besar pendidikan,” tambahnya.
1.600 Guru Kawal Sidang, KBM Tetap Jalan
Uniknya, meski ribuan guru hadir mengawal persidangan, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berjalan normal. Catur menegaskan bahwa setiap sekolah hanya diperbolehkan mengirim maksimal tiga guru untuk mengikuti aksi solidaritas, sehingga tidak mengganggu hak belajar siswa.
Dia menyebut jumlah guru yang hadir mencapai sekitar 1.600 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur. Kehadiran mereka menunjukkan besarnya dukungan moral terhadap sesama pendidik yang menjadi korban kekerasan.
“Solidaritas penting, tapi kewajiban utama sebagai pendidik tidak boleh ditinggalkan,” tegas Catur.
Kasus yang Jadi Momentum
Dengan keluarnya putusan ini, PGRI Trenggalek berharap kasus penganiayaan guru tidak lagi dianggap sepele. Mereka menilai bahwa vonis yang melebihi tuntutan jaksa merupakan contoh baik bagi daerah lain untuk lebih tegas melindungi profesi guru.
PGRI juga berharap momentum ini menjadi dorongan agar setiap unsur pendidikan memperkuat langkah pencegahan kekerasan dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

