Dijual Batangan-Kiloan hingga ke Malang, Bibit Ganja di Blitar Hasil Beli Online dari Luar Jawa

Published on

spot_img

BLITAR- SA resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penemuan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Tak hanya menanam, tapi pria ini juga menjual tanaman memabukkan itu di wilayah Blitar hingga Malang.

Polisi menyita 0,75 gram ganja kering siap edar serta 820 tanaman ganja yang ditanam tersangka di pekarangan depan dan belakang rumahnya di Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, SA tidak hanya menanam, tetapi juga mengedarkan dan menjual ganja.

“Bibit ganja dibeli online sekitar dua tahun lalu. Ada yang sudah dikeringkan lalu dijual di wilayah Blitar hingga Malang,” jelasnya kepada Koran ini, kemarin (10/9).

SA menawarkan ganja dalam dua bentuk, yakni per batang dengan harga Rp 300 ribu atau dalam bentuk kering yang dihargai Rp 5 juta per kilogram (kg).

Baca Juga  Perpustakaan Pijar Kembali Buka Lapak Gratis di Alun-Alun Blitar setelah Sempat Vakum saat Pandemi Covid-19

Pembeli biasanya datang langsung ke rumah SA, lalu barang diambil dari ladang yang dirawat sendiri.

“Pelaku menjual ganja tidak hanya dalam bentuk kering dan kiloan, tapi juga per batang. Ini cara baru yang cukup jarang kami temui,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, bibit ganja diduga berasal dari luar Jawa.

Namun, kondisi tanah di sekitar rumah SA yang subur membuat tanaman mudah tumbuh dan berkembang biak.

Polisi menduga SA sudah lama menjalankan penjualan ganja ini.

“Kondisi lahan yang mendukung membuat pelaku semakin leluasa mengembangkan tanaman ganja. Ini jelas berbahaya jika tidak segera dihentikan,” terangnya.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli ganja di wilayah Gandusari.

Baca Juga  Blitar City Welcomes New Child Mental Health Policy as Government Moves to Address Growing Concerns

Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ladang ganja milik SA.

Saat digerebek, polisi mendapati ratusan batang ganja tumbuh subur di lahan, serta ganja yang masih di dalam pot kecil.

“Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (mg2/c1/ady)

Latest articles

popular

Myanmar to host tourism expo at the end of 2018

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

Flights to these big cities will be mega cheap in November

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

The Essential Back-to-Work Style Guide for Men

To understand the new politics stance and other pro nationals of recent times, we...

Red is a must-have trend this season and not just for Christmas

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

More like this

Literacy Drive in Tulungagung Expands as Public Library Offers More Than 861,000 Book Collections

TULUNGAGUNG - Literacy drive efforts in Tulungagung continue to expand as the local library agency...

Young Farmers in Tulungagung Remain Below 10 Percent as Regeneration Challenge Grows

TULUNGAGUNG - Young farmers in Tulungagung still account for less than 10 percent of the...

Tulungagung Targets Rp546 Billion Investment as Food and Beverage Sector Leads Growth

TULUNGAGUNG - Tulungagung investment is expected to reach Rp546 billion in 2026, as the...