TULUNGAGUNG – Penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panen Resto Tulungagung juga disorot pemkab.
Usai berkomunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), dipastikan SPPG yang dimaksud dibekukan sementara karena diduga ada masalah di internal.
Sekretaris Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Tulungagung, Agus Suswantoro menerangkan, pemkab sudah menilik dan mempelajari isu penutupan satu SPPG di wilayah kota itu.
“Itu memang ada miskomunikasi di internal, sehingga menyebabkan ahli gizi beserta akuntannya mengundurkan diri,” kata Agus ditemui pada Senin (29/9) pagi.
Menurut Agus, hal ini patut disayangkan. Pasalnya ahli gizi dan akuntan berperan penting dalam proses operasional SPPG di tiap-tiap wilayah.
Sebab, ahli gizi berperan dalam memastikan menu yang disajikan setiap hari aman, sehat, dan mengandung nutrisi yang sesuai standar.
Lalu, akuntan berperan dalam menata alur pemasukan dan pengeluaran SPPG dalam kegiatannya.
“Apabila dua-duanya mengundurkan diri, akhirnya pelaksanaan MBG-nya kan menjadi tidak bisa dilakukan sesuai aturan yang ada. Sehingga dengan permasalahan ini oleh BGN dibekukan sementara,” bebernya.
Operasional SPPG Panen Resto bisa dilanjutkan jika persoalan internal bisa diselesaikan dan struktur organisasi kembali terisi secara paripurna.
Itu artinya, pihak dapur harus mengisi jabatan akuntan dan ahli gizi jika kembali menggelar pelayanan.
“Strukturnya kembali ada (ahli) gizi dan dari akuntannya mungkin nanti dilanjutkan kembali. Karena memang sebelumnya kan sudah running. Jadi, sudah masuk dan sudah menjadi bagian dari target 80 yang di Kabupaten Tulungagung,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tulungagung ini.
Poin ini juga jadi bahan pembahasan antara jajaran pemkab, BGN, dan sejumlah pihak terkait pada Minggu (28/9) siang.
Pemkab melaporkan penutupan satu unit SPPG di wilayah kota.
Lalu, pemkab diimbau agar seluruh proses administratif maupun teknis di SPPG bisa digelar sesuai koridor.
Termasuk pada percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jasa boga berdasarkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.
“Termasuk juga kemarin juga ada arahan dari Pak Deputi untuk korwil SPPG dan sebagainya, nanti segera merapatkan barisan dengan kami di pemkab bersama satgas untuk mengawal pelaksanaan MBG ini bisa sesuai dengan yang digariskan aturan,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, para siswa SMP-SMA lembaga sekolah yang masuk dalam wilayah pelayanan SPPG Panen Resto kudu bersabar.
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa satgas di bawah komando pemkab tidak berwenang intervensi pada pengelolaan di internal SPPG.
“Sementara belum disuplai kembali. Tapi secepatnya dari Pak Deputi kemarin akan segera diatasi. Artinya akan segera dibenahi dengan campur tangan pusat,” katanya.
“Ini kan masalah internal. Kita di satgas tidak sampai ke masalah internal. Satgaskan terkait dengan distribusi, kemudian fasilitasi SLHS. Kalau sudah internal, ini urusan yang dari pusat dan dari SPPG,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam struktur Satgas Percepatan MBG Tulungagung, jajaran forkopimda bertindak sebagai pelindung, Sekda Tri Hariadi selaku pengarah, Kepala Bappeda Johanes Bagus Kuncoro selaku ketua, Kepala DKP Agus Suswantoro sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari pimpinan OPD terkait hingga camat. (dit/din)

