Dijual Batangan-Kiloan hingga ke Malang, Bibit Ganja di Blitar Hasil Beli Online dari Luar Jawa

Published on

spot_img

BLITAR- SA resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penemuan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Tak hanya menanam, tapi pria ini juga menjual tanaman memabukkan itu di wilayah Blitar hingga Malang.

Polisi menyita 0,75 gram ganja kering siap edar serta 820 tanaman ganja yang ditanam tersangka di pekarangan depan dan belakang rumahnya di Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, SA tidak hanya menanam, tetapi juga mengedarkan dan menjual ganja.

“Bibit ganja dibeli online sekitar dua tahun lalu. Ada yang sudah dikeringkan lalu dijual di wilayah Blitar hingga Malang,” jelasnya kepada Koran ini, kemarin (10/9).

SA menawarkan ganja dalam dua bentuk, yakni per batang dengan harga Rp 300 ribu atau dalam bentuk kering yang dihargai Rp 5 juta per kilogram (kg).

Baca Juga  Butuh Komunikasi Dua Arah Guru-Murid

Pembeli biasanya datang langsung ke rumah SA, lalu barang diambil dari ladang yang dirawat sendiri.

“Pelaku menjual ganja tidak hanya dalam bentuk kering dan kiloan, tapi juga per batang. Ini cara baru yang cukup jarang kami temui,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, bibit ganja diduga berasal dari luar Jawa.

Namun, kondisi tanah di sekitar rumah SA yang subur membuat tanaman mudah tumbuh dan berkembang biak.

Polisi menduga SA sudah lama menjalankan penjualan ganja ini.

“Kondisi lahan yang mendukung membuat pelaku semakin leluasa mengembangkan tanaman ganja. Ini jelas berbahaya jika tidak segera dihentikan,” terangnya.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli ganja di wilayah Gandusari.

Baca Juga  Cerita Menarik Komunitas Makan Gratis Keliling asal Gandusari Blitar: Bagi-bagi Makanan Setiap Jumat Legi

Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ladang ganja milik SA.

Saat digerebek, polisi mendapati ratusan batang ganja tumbuh subur di lahan, serta ganja yang masih di dalam pot kecil.

“Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (mg2/c1/ady)

Latest articles

popular

Young Farmers in Tulungagung Remain Below 10 Percent as Regeneration Challenge Grows

TULUNGAGUNG - Young farmers in Tulungagung still account for less than 10 percent of the...

13th Salary for Indonesian Civil Servant Retirees Set to Be Paid in June 2026 After PMK No. 13/2026 Issued

RADAR TULUNGAGUNG - The Indonesian government has confirmed that the 13th salary for Indonesian...

Eid Traffic Preparations Begin in Trenggalek as Officials Repair Signals and Deploy Road Teams

TRENGGALEK - The Trenggalek administration has stepped up Eid traffic preparations before this year’s...

How should I prepare financially to launch my own business?

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

An entrepreneur shares 20 tips for traveling for free

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

More like this

KONI Assets Dispute Emerges as New Blitar Sports Committee Chairman Challenges Handover Decision

BLITAR - A KONI assets dispute has emerged in Blitar City after East Java...

People’s School Program in Blitar Awaits Teacher Guidelines From Central Government

BLITAR - People’s School Program in Blitar City remains in the preparation stage as...

Free Nutritious Meal Program in Blitar Faces Certification Gap as 12 Nutrition Service Units Lack Hygiene Permits

BLITAR - Free Nutritious Meal Program in Blitar City continues to expand, but local...