Plat AG Trenggalek Parkir Gratis, Ada Tanda Khusus dan Tak Usah Beri Tips ke Petugas

Published on

spot_img

TRENGGALEK – Masyarakat Trenggalek jangan sungkan untuk tidak membayar parkir.

Pasalnya, Dishub Trenggalek menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor AG Trenggalek berhak mendapatkan fasilitas parkir gratis di ruang milik jalan.

Kebijakan ini berlaku karena pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan setiap tahun.

Plt Kepala Dishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, meminta masyarakat tidak lagi memberikan uang kepada juru parkir ilegal maupun petugas resmi yang masih memungut biaya tambahan di lokasi parkir berlangganan.

“Kalau masyarakat kompak tidak memberi serupiah pun, insya Allah mereka akan hilang dengan sendirinya. Tapi kalau masih ada yang ngasih Rp 1.000 atau Rp 2.000, mereka akan bertahan. Jadi, kuncinya ada di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Traffic Volume Increases by 20 Percent In the Southern Cross Road (JLS) Area Tulungagung

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra menambahkan, adapun empat titik parkir berlangganan yang bisa digunakan masyarakat secara gratis.

Berada di kawasan Alun-Alun Trenggalek, seputar Pasar Pon, depan samsat, dan Pasar Burung.

Dari situ, lokasi parkir resmi ditandai dengan rambu atau marka yang sudah dipasang dishub.

Sebaliknya, beberapa titik tidak boleh digunakan untuk parkir antara lain tikungan, mulut simpang, jembatan, maupun area dengan tanda larangan parkir.

“Tempat parkir yang resmi ditandai dengan rambu atau marka. Sedangkan lokasi yang tidak boleh digunakan untuk parkir antara lain tikungan, mulut simpang, jembatan, atau lokasi yang diberi tanda larangan parkir,” jelas Mahendra.

Meski begitu, Mahendra menekankan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Baca Juga  LPG 3kg Shortage Hits Parts of Trenggalek Ahead of Ramadan as Government Requests Extra Supply

Dishub Trenggalek lebih memilih fokus pada optimalisasi pelayanan parkir sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memberi uang kepada juru parkir liar.

“Saat ini, sosialisasi masih dilakukan di Kecamatan Trenggalek, mulai jalan alun-alun, Soekarno-Hatta, hingga Panglima Sudirman. Selain penertiban jukir liar, kami juga menertibkan banner atau barang lain yang dipasang di marka parkir maupun trotoar,” tandas pria yang juga dipercaya menjadi Plt sekretaris dishub tersebut. (kho/c1/jaz)

Latest articles

popular

Myanmar to host tourism expo at the end of 2018

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

Flights to these big cities will be mega cheap in November

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

The Essential Back-to-Work Style Guide for Men

To understand the new politics stance and other pro nationals of recent times, we...

Red is a must-have trend this season and not just for Christmas

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia,...

More like this

Literacy Drive in Tulungagung Expands as Public Library Offers More Than 861,000 Book Collections

TULUNGAGUNG - Literacy drive efforts in Tulungagung continue to expand as the local library agency...

Young Farmers in Tulungagung Remain Below 10 Percent as Regeneration Challenge Grows

TULUNGAGUNG - Young farmers in Tulungagung still account for less than 10 percent of the...

Tulungagung Targets Rp546 Billion Investment as Food and Beverage Sector Leads Growth

TULUNGAGUNG - Tulungagung investment is expected to reach Rp546 billion in 2026, as the...