TULUNGAGUNG – Ruang aspirasi di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung kembali ramai, Kamis (25/9) siang.
Kali ini, massa yang mengatasnamakan Wonorejo 212 bertemu para pengambil kebijakan di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung.
Mereka menuntut komitmen dalam rencana pembangunan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang puluhan tahun rusak.
Begitu forum dibuka oleh pimpinan dewan, masing-masing pihak diberi waktu untuk menyampaikan argumen atas persoalan yang dibahas.
Koordinator lapangan Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana mengatakan, warga berharap pertemuan ini bukan hanya jadi ajang tukar pendapat.
Pertemuan ini juga merupakan komitmen seluruh pihak untuk ikut terlibat dalam perbaikan infrastruktur pada titik yang disoal.
“Tapi, kita berharap agar sebuah pakta integritas untuk legalitas hukum. Karena kalau dengan pakta integritas itu sudah tertulis, kita setidaknya akan melakukan langkah-langkah,” jelas pria yang karib disapa Dana ini.
Massa Wonorejo 212, lanjut Dana, juga meminta pendampingan hukum dalam proses mengawal isu ini.
Dengan begitu, pakta integritas diharapkan jadi salah satu dokumen hukum resmi yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung proses pengambilan kebijakan selanjutnya.
Dia juga mengaku belum cukup puas dengan hasil audiensi ini.
Pasalnya, warga baru akan lega jika pakta integritas nantinya ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat dan jadi pengampu ruas jalan di lingkar Waduk Wonorejo.
“Kalau saat ini kita masih positive thinking. Tapi harapan, kami ketika pakta integritas itu tertulis, setidaknya kita punya pemikiran kuat bahwa ini tidak hanya sekadar kata-kata. Tapi untuk prospek selanjutnya betul-betul dilaksanakan,” tegasnya.
Selanjutnya, jika nantinya ada pihak yang tak berlaku sesuai apa yang tertulis dalam pakta integritas, massa Wonorejo 212 siap bertolak ke Jakarta untuk wadul ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Apabila ketika nanti sudah melakukan tanda tangan pakta integritas kok tidak sesuai, kita akan melakukan kangkah-langkah konkret untuk menuju Kementerian PUPR kalau itu perlu,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono menerangkan, dewan coba mengurai persoalan secara sistemik.
Dia juga menyinggung soal jalan di lingkar waduk sepanjang sekitar 3 kilometer yang jadi kewenangan pemkab.
“Kalau nanti hubungannya punya pemda yang 3 kilometer, kalau itu kita kan mengampu dari APBD. Insya Allah tahun depan kita selesaikan dengan cara apa pun. Yang punya BBWS sudah ada surat resmi bahwa tahun 2026 akan diselesaikan,” lanjutnya.
Adapun rencana penanganan ruas jalan yang jadi kewenangan Perum Perhutani perlu dibahas lebih lanjut.
Pasalnya, lanjut Marsono, ada wacana Bappenas untuk ikut andil dalam pemecahan persoalan ini.
“Ini yang menjadi kewajiban kita DPRD bersama bupati untuk mengklarifikasi, melakukan investigasi dengan Bappenas,” ucap politikus PDIP ini.
Dalam surat resmi perihal laporan penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang diterbitkan oleh BBWS Brantas, disampaikan bahwa kewenangan jalan lingkar waduk dibagi menjadi tiga.
Rinciannya, kewenangan BBWS yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I sepanjang 6,8 kilometer.
Lalu, kewenangan pemerintah daerah sepanjang 3,4 kelometer, serta jalan inspeksi di bawah kewenangan Perhutani sepanjang 11,9 kilometer. (*/c1/din)

