RADAR BLITAR – Antusiasme pelaku usaha kecil di Kota Blitar menyambut datangnya bulan Ramadan tahun ini terbilang sangat tinggi. Hal itu terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar Pasar Takjil Jalan Kenanga yang dikelola Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Jumlah pendaftar yang masuk tercatat mencapai 380 orang, jauh melampaui kuota stan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pasar Takjil Ramadan tahun ini, pihaknya hanya menyediakan sebanyak 150 stan di kawasan Jalan Kenanga. Meski kuota terbatas, minat masyarakat untuk ikut berjualan sangat besar sejak awal pendaftaran dibuka.
“Pendaftaran kami buka mulai pukul 08.00 sampai 09.00. Tapi kenyataannya, sebagian besar pendaftar sudah datang sejak pukul 06.00 pagi untuk mengantre,” ujar Parminto, kemarin (10/2).
Animo Tinggi Sejak Hari Pertama
Menurut Parminto, tingginya jumlah pendaftar menunjukkan bahwa Pasar Takjil Jalan Kenanga masih menjadi lokasi favorit pedagang untuk memanfaatkan momentum Ramadan. Pasar ini dinilai strategis karena ramai pengunjung dan sudah dikenal masyarakat sebagai sentra takjil setiap sore menjelang berbuka puasa.
Meski jumlah pendaftar jauh melampaui kuota, Disperindag tetap melayani seluruh calon pedagang yang datang. Setiap pendaftar dicatat dan diverifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Seleksi Pedagang Menggunakan Sistem Undian
Karena keterbatasan jumlah stan, Disperindag Kota Blitar menerapkan mekanisme undian untuk menentukan pedagang yang berhak menempati Pasar Takjil Jalan Kenanga. Sistem ini dipilih agar proses seleksi berlangsung adil dan transparan bagi seluruh pendaftar.
Parminto menjelaskan, pedagang yang tidak lolos undian tidak serta-merta kehilangan kesempatan berjualan. Pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif yang bisa dimanfaatkan selama Ramadan.
Lokasi Alternatif Disiapkan
Untuk mengakomodasi pedagang yang tidak mendapatkan stan di Jalan Kenanga, Disperindag menyediakan beberapa titik tambahan. Lokasi yang disiapkan antara lain pelataran Pasar Templek dan halaman Pasar Legi.
Lokasi alternatif tersebut hanya diperuntukkan selama bulan Ramadan dengan jam operasional yang dibatasi, yakni mulai pukul 15.00 hingga 18.00. Di luar jam tersebut, pedagang tidak diperbolehkan berjualan.
“Kami ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan, tapi tetap tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelas Parminto.
Jenis Dagangan Dibatasi Khusus Takjil
Disperindag juga menetapkan aturan terkait jenis barang dagangan yang boleh dijual. Seluruh pedagang diwajibkan menjajakan makanan atau minuman takjil untuk kebutuhan berbuka puasa.
Pedagang dilarang menjual bahan pokok atau komoditas lain di luar kategori takjil. Aturan ini bertujuan menjaga fungsi Pasar Takjil Jalan Kenanga sebagai pusat jajanan khas Ramadan.
Stan Dilarang Dialihkan
Selain itu, Parminto menegaskan bahwa pedagang yang telah mendapatkan stan tidak diperbolehkan mengalihkan, menyewakan, atau memperjualbelikan tempat berjualan kepada pihak lain. Jika di tengah pelaksanaan ada pedagang yang memutuskan berhenti berjualan, maka stan wajib dikembalikan kepada Disperindag.
“Stan akan kami kelola sesuai ketentuan, tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Setiap pedagang juga dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000 dan diwajibkan melaporkan hasil penjualan atau omzet selama mengikuti Pasar Takjil Jalan Kenanga.
Diprioritaskan untuk Warga Kota Blitar
Disperindag memastikan Pasar Takjil Jalan Kenanga diprioritaskan bagi pelaku usaha yang merupakan warga Kota Blitar. Hal ini dibuktikan dengan kewajiban melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Blitar saat pendaftaran.
“Tujuan utama kegiatan ini untuk memfasilitasi pedagang kecil warga Kota Blitar agar bisa memanfaatkan momentum Ramadan. Dengan jumlah pendaftar mencapai 380 orang, ini menunjukkan bahwa ruang usaha yang tersedia masih terbatas,” pungkas Parminto.

